MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Kampanye dan Regulasi Pelaporan Dana Kampanye.
Adapun tujuan pelaksanaan Rakor dan Bimtek tersebut bersama Lo 4 Paslon untuk Mewujudkan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik.
Kegiatan ini dihadiri para Anggota KPU Morowali, Ruslan, S H, .M.H, Mahfud Supu, beserta jajaran KPU Morowali, Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin, S.E, Perwakilan Polres Morowali dan Kejari Morowali, perwakilan Kesbangpol serta Lo masing-masing Paslon, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Rabu (18/9/2024).
Anggota KPU Morowali, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ruslan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Regulasi dan Kebijakan tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024 perlu untuk dipahami oleh masing-masing Paslon.
Dikatakan Ruslan, dasar hukum pelaksanaan Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon tersebut sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 dan pasal 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ruslan juga menyampaikan Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 25 September - 23 November 2024 yakni, kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan metode terbuka dan tertutup pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta debat publik/debat Paslon.
"Untuk penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan dan untuk metode Iklan massa cetak dan media massa elektronik tanggal 10-23 November 2024, serta masa Tenang selama 3 hari yakni 24 - 26 November 2024, " terangnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan regulasi laporan keuangan kampanye yang disampaikan anggota komisioner KPU Morowali Mahfud Supu, kemudian penyampaian dari perwakilan Polres Morowali dan Kejari Morowali, di akhir Poto bersama dengan para Lo masing-masing Paslon.
(PATAR JS)