MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Drs.Yusman Mahbud, M.Si, dengan tegas menyatakan akan mencopot pejabat jika menyandang status Tersangka (Tsk) bahkan bisa berujung pemecatan dari ASN apabila sudah terbukti bersalah karena tersandung kasus suatu tindak pidana kejahatan.
Hal ini disampaikan Yusman Mahbud menanggapi viralnya pemberitaan di berbagai media nasional maupun regional terkait kasus dugaan cabul oknum pejabat Kepala Bidang Satpol PP Morowali inisial H yang saat ini tengah proses hukum tahap Lidik di Polres Morowali.
"Saat ini masih tahap penyelidikan, kita tunggu proses selanjutnya seperti apa. Tapi kalau sudah berstatus Tsk langsung kita copot dari jabatannya sebagai kepala bidang di Satpol PP Morowali, " tegas mantan Kadis DPM - PTSP Morowali itu kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2023).
Tak sampai disitu bahkan, kata Panglima ASN Morowali itu bisa berujung pemecatan dari status sebagai ASN apabila nantinya sudah terbukti bersalah. Melalui Forum Penilai Kinerja Pegawai Pemda Morowali nanti akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pemecetan oknum pejabat H dari status sebagai ASN.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Terakhir jumlah ASN, kata Yusman Mahbud yang sudah di pecat ada 20 lebih karena sudah terbukti bersalah dan terlibat dalam suatu tindak kejahatan sehingga diputuskan lewat forum penilai kinerja pegawai untuk melakukan pemecatan terhadap 20 lebih ASN tersebut di Morowali.
"Kita tunggu saja prosesnya ini masih azas praduga tak bersalah. Kita tidak ada toleransi bagi ASN tersandung hukum, sudah ada 20 lebih ASN yang kita pecat karena sudah terbukti bersalah, " ungkap Yusman Mahbud di benarkan kepala BKD Morowali Alwan H Abubakar SP yang turut mendampingi.
Ditanya Wartawan soal pendampingan hukum mengingat terduga pelaku adalah ASN dan pejabat Pemda Morowali, kata Yusman Mahbud dikembalikan kepada pihak yang berseteru hukum apakah pendamping hukum dibutuhkan atau tidak tapi dari Pemda Morowali punya pengacara sendiri.
"Kalau di minta kita berikan, Pemda punya pengacara sendiri. tapi, kalau dia (Oknum pejabat H) bisa jalani sendiri tidak masalah, " pungkasnya.
(PATAR JS)