Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Matansala

    Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Matansala
    Tersangka Pelaku Narkotika ditangkap Polsek Bungku Tengah

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian sektor (Polsek) Bungku tengah, Polres Morowali, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, di sebuah Kos kosan Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Hari Jumat 1 November 2024 Pagi. 

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa Tersangka seorang lelaki Inisial RSL (34 Tahun) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 1, 01 gram dan saat ini tersangka Dilakukan Penahanan di Rutan (Rumah tahanan) Polres Morowali untuk menjalani Proses Hukum.

    Tersangka RSL Dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara. 

    "Kita himbau agar tidak ada Yang coba coba mengkonsumsi Narkoba Karna dapat merusak Kesehatan fisik dan kejiwaan, Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak kita, " pesan Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya sembari memberi himbauan.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1311-08/SJ Gotong Royong...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kodim 1311/Mrw dampingi Perawatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami